Surat edaran tehnik LPJ Bos Pusat 2016

Pada tahun ajaran 2015/2016 ini format atau tehnik SPJ BOS atau LPJ BOS Lumayan berbeda dengan LPJ/SPJ BOS pada tahun-tahun sebelumnya, salah satu penyebabnya adalah dana saat ini sudah ada di kabupaten masing-masing sehingga dari segi serah terimanya juga berbeda, serah terimanya pada tahun anggaran 2015 ini dilakukan antara Kepala Madrasah dengan Kemenag kasi Penmad Wilayah atau propinsi. jadi perbedaan tehnik ini menyebabkan para kepala sekolah khususnya bendahara medrasah lumayan kalang kabut dalam hal pembuatan LPJ atau SPJ BOS Pusat tahun pelajaran 2014/2015, Dan kemungkinan hal tersebut dari sulitnya membuat sebuah LPJ/SPJ BOS Pusat itu dikarenakan Kepala Madrasah/bendahara belum begitu memahami tehnik sebenarnya jadi membuat laporan tersebut kurang benar dan harus dibenarkan. Jadi jika anda akan membuat sebuah LPJ atau SPJ maka terlebih dahulu anda harus mempunyai dasar agar anda membuatnya tidak ragu lagi karena sudah ada dasar.
Surat edaran tehnik LPJ Bos Pusat

Dasarnya salah satunya adalah Surat Edaran dari Kepala Kantor kemenag cq Penmad tingkat kabupaten masing-masing diwilayah anda, jika anda seorang Kepala Madrasah tidak dapat surat edarannya mungkin anda jarang silaturrohmi ke kantor kemenag kabupaten anda, jadi sebaiknya anda sering-sering atau update informasi dari kantor kemenag kabupaten tersebut agar anda tidak tertinggal, karena informasi yang anda dapatkan dari Kasi penmad tersebutlah adalah informasi yang valid. Dan mungkin surat edaran ini bisa anda buat sebagai perbandingan. namun jika lembaga atau madrasah anda terletak atau ruang lingkupnya masih di Kabupaten Musi Rawas maka sangat cocok untuk anda pahami:

Salam Madrasah...
Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah!!!
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Nomor: Kw.06.4/4/PP.00/089/2015 Tanggal 19 Januari 2016 Perihal: LPJ BOS Tahap 2, 3 dan 4 (MI-MTs) serta Tahap II (MA). Maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Seluruh madrasah wajib menyiapkan seluruh dokumen administrasi BOS yang dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah antara lain:
a. Formulir BOS 02A (MI dan MA) dan BOS 02B (MTs);
b. Lampiran form BOS 02A dan BOS 02B;
c. Form BOS 03 tentang Daftar Siswa yang Dibebaskan dari Segala Jenis Pungutan;
d. Formulir BOS 04 tentang Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening;
e. Formulir BOS 10 tentang SK Kepala Madrasah Penetapan Guru Penerima Dana BOS;
f. Formulir BOS 11 Rencana Penggunaan Dana BOS;
g. Formulir BOS 12 tentang Laporan Penggunaan Dana BOS;
h. Mengisi form BOS K-1, K-2, K-3, K-4, K-5 dan K-6.

2. Membuat dan mengisi form BOS berikut ini untuk dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, antara lain :
a. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK);
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Form BOS-07 MI&MTs) dan (Form BOS-09 untuk MA) yang ditandatangani sesuai SPK, yaitu MI tanggal 19 Oktober 2015; MTs tanggal 20 Oktober 2015; MA Tanggal 21 Oktober 2015;
c. Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan (form BOS-08 untuk MI&MTs - form BOS-10 untuk MA), ditandatangani per 31 Desember 2015;
d. Surat Pernyataan Penyimpanan Dokumen (Form BOS-09 untum MI-MTs dan Form BOS-11 untuk MA), ditandatangani per 2 Januari 2016;
e. Pernyataan Penggunaan Dana Bantuan BOS (Form BOS K-7 untuk MI, MTs dan MA), ditandatangani per 31 Desember 2015;
f. Kuitansi bukti pembayaran (form BOS K-13) ditandatangani per tanggal sesuai tanggal masuknya dana ke rekening.

3. Untuk dokumen sebagaimana pada bagian 2 (point b, c, d, e dan f) kami tunggu di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas paling lambat tanggal 26 Januari 2016.

4. Kelengkapan seluruh berkas laporan baik bagian 1 dan 2 kami tunggu paling lambat tanggal 29 Januari 2016 di Seksi Pendidikan Madrasah.

5. Seluruh bukti-bukti pengeluaran dana BOS berupa nota, kuitansi, faktur, daftar nominatif atau tanda terima honor transport dsb, agar diperlihatkan dan diperiksa oleh masing-masing koordinator (MI, MTs dan MA) kemudian disimpan di madrasah.

6. LPJ BOS yang bapak/ibu laporkan akan menjadi tolok ukur untuk pencairan dana BOS tahun 2016.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
Muara Beliti, 21 Januari 2016
An. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah,
dto
Muhamad Rais, M. Pd.I
Nip. 197407272001121002

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat edaran tehnik LPJ Bos Pusat 2016"

Post a Comment

Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar