Cara Registrasi ulang kartu Indosat Agar tidak di blokir Keminfo

Cara Registrasi ulang kartu Indosat Agar tidak di blokir KemKeminfo, Baiklah pemirsa blog tentangwebsites, melanjutkan dari artikel sebelumnya tentang Cara Registrasi ulang kartu telephon agar tidak di blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) yang sebelumnya Cara Registrasi ulang kartu Telkomsel (Simpati, As, Loop) dan kali ini cara registrasi ulang dari kartu Provider Indosat (Mentari, IM3, ooredoo, dll), Kenapa harus di registrasi ulang? karena sudah menjadi Ketetapan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Informasi dan Inforamtika pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. sebenarnya caranya tidak begitu beda dengan cara sebelumnya pada kartu Telkomsel yaitu sebagai berikut:



1. Pertama, untuk registrasi ulang (Pelangggan lama) yaitu dengan cara mengirim via SMS dengan Format:
ULANG#NomorNIK#NomorKK#
Contoh : ULANG#1605012345678910#1605012345678911#
Kirim Ke Nomor : 4444

2. Kedua, Untuk Pelanggan baru/Perdana bisa kalian lakukan dengan cara mengirim SMS dengan Format sebagai berikut:
NomorNIK#NomorKK#
Contoh : 1605012345678910#1605012345678911#
Kirim Ke Nomor : 4444

Keterangan:
NomorNIK dan NomorKK, adalah nomor 16 digit yang bisa kalian lihat pada Kartu Keluarga anda masing-masingt, Jika kalian belum berkeluarga, lihat Nik pada Kartu Keluarga Milik orang tua.

Khusus pengguna lama untuk meregistrasi ulang ini berlaku juga selain Provider Telkomsel seperti XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren yaitu dengan cara mendaftar ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG#NomorNIK#NomorKK

Bagaimana jika langkah di atas gagal..? yaitu ada balasan bahwa proses tidak dapat dilanjutkan sil;ahkan hubungi operator bla-bla.., solusinya adalah kita langsung menghubungi Customer service Indosat yaitu sebagai berikut:

Customer Service Indosat:

Matrix: 111 (gratis)
Mentari & IM3: 100 atau 185 (berbayar, Rp 400/panggilan)
Fax: +6221 5449501-06

Jadi silahkan kamu hubungti nomor 100 atau 185 via phone, dan ikuti-langkah-langkah selanjutnya, demikianlah cara untuk meregistrasi ulang nomor dengan provider Indosat, semoga bermanfaat, Jika kalian tidak mau meregistrasi ulang kartu telephon anda maka bisa-bisa nomor anda di Blokir, kamu bisa baca secara lengkap dari Akibat jika tidak registrasi ulang

Jika masih tetap tidak bisa melakukan langkah-langkah di atas, kalian bisa mengunjungi di Gerai/Galeri Indosat terdekat, jika kawasan anda sudah Kota kemungkinan sudah ada kantor Gerai Indosat yang siap membantu para pengguna kartu Indosat dan melayani secara gratis, Jika Telkomsel yaitu GraPARI. Harus kita usahakan sukses melakukan registrasi ulang agar Nomor tidak di Blokir Keminfo, semoga bermanfaat, dapatkan Informasi terbaru pada Post sebelumnya. salam. Silahkan baca juga cara Registrasi ulang pada Kartu Telkomsel


Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Cara Registrasi ulang kartu Indosat Agar tidak di blokir Keminfo"

  1. Kbpa belum ada respon dari indosat setelah saya reg ulang

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba silahkan hubungi call center indosatnya mas nanti anda akan di pandu secara langsunh.

      jika masih saja gagal silagjan darangi galeri indosat terdekat.

      Delete
  2. bisa juga karena sebab belum ikut perekaman KTP Elektronik mas.

    ReplyDelete

Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar