Cara membuat dan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Cara membuat dan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Baiklah para pemirsa blog tentangwebsites.blogspot.com kali ini akan saya bagikan langkah-langkah atau Cara untuk membuat dan memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) baik itu Sim Jenia A, B1, B2, C maupun D. Yang mana baru pagi tadi saya selesai mengurusnya dan ingin membagikan sekalian untuk para pemirsa sekalian barang kali ada manfaatnya.

Namun sebelum anda melakukan langkah-langkah pembuatan atau Perpanjangan SIM ini ada baiknya anda tahu betapa pentingnya memiliki sebuah SIM atau Surat Izin Mengemudi dari Kepolisian diantaranya adalah sebagai berikut:


  1. Aman dari tindak Tilang dari Kepolisian, sehingga kita tatap tenang dan damai walaupun ada operasi zebra sekalipun karena kita telah Memilki surat Izin untuk Mengemudi
  2. Bisa di gunakan sebagai Kartu Identitas, bagi anda yang kehilangan KTP dan sebagai cadangan yang sifatnya mendadak dan mendesak maka anda bisa menggunakan SIM sebagai penggantinya.
  3. Sebagai wujud taat terhadap peraturan UUD yang berlaku di Negara Indonesia


Langkah Persiapan Pembuatan/Perpanjangan SIM

Antara langkah untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM ini sama saja hanya saja ada perbedaan sedikit pada letak uji coba mengendarai kendaraan, bagi anda yang baru ingin membuatnya maka akan melakukan langkah-langkah uji coba ini, Sedangkan untuk yang perpanjangan maka tidak perlu karena di nilai sudag pernah malakukannya walaupun sebenarnya juga ada yang belum pernah. Dan berikut adalah langkah-langkah pembuatan atau perpanjangan SIM untuk anda tempuh:

Syarat-syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM


  1. Photo copy KTP yang masih berlaku
  2. Surat keterangan sehat dari dokter/bidan
  3. SKUP (Bagi pemohon SIM umum)


Langkah-langkah membuat atau Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Setelah anda mempersiapkan ketiga syarat di atas dan jangan lupa juga sediakan Uang administrasinya yang mana untuk masing-masing SIM dengan kode yang berbeda maka berbeda pula biaya harus di keluarkan, untuk Sim c perpanjangan tertera Rp. 75.000 walaupun demikian saya di suruh membayar Rp. 150.000, yaitu 2 kali lipat dengan biaya yang tertera, entah biaya untuk apa lagi saya juga tidak tahu yang pasti System penegakan hukum larangan Pungli saya rasakan belum terealisasi dengan sempurna. Dan selanjutnya ikuti langkag-langkah berikut:

1. Datangi Kantor Polres Kabupaten di wilayah anda dan cari tempat atau kantor Pelayanan Sim yang memang khusus di gunakan untuk mengurus masalah SIM/Surat Izin Mengemudi, jadi Silahkan anda Datangi layanan Pembuatan SIM di Kepolisian Kabupaten/Kota di mana anda berada, biasanya di sekitar lokasi Polres Kabupaten setempat atau anda tanya-tanya terlebih dahulu kepada orang sekitar dimana letak lokasi atau alamat untuk Pembuatan Sim tersebut. dan berikut saya abadikan:

Cara membuat dan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi

2. Dan langsung saja anda cari dan tanya salah satu Petugasnya dan bilang bahwa anda akan membuat atau memperpanjang SIM Motor /Mobil.

3. Nantinya anda akan di suruh menyerahkan ketiga syarat di atas, dan tentunya anda sudah memilki Photo copy Ktp yang masih aktif serta Sim asli yang akan habis masa berlakunya, dan satu yang belum anda milki yaitu surat keterangan sehat. Sesuai pengalaman di pusat pelayanan masalag Sim tersebut telah di sediakan juga dokter untuk cek kesehatanku jadi saya harus cek kesehatan terlebih dahulu, pada saat itu biaya cek kesehatan sebesar Rp. 35.000. Setelah di cek nantinya akan di beri surat keterangan sehat dari dokter tersebut untuk anda buat pelengkap syarat-syaratnya.

4. Dan serahkan semua syarat-syarat yang telah lengkap kepada Petugas. Dan nantinya anda akan di suruh untuk mengisi form pengajuan Pembuatan/perpanjangan SIM, dan silahkan anda isi dengan lengkap. Dan uika sudah lengkap silahkan anda serahkan kembali kepada petugasnya.

5. Dan nantinya anda di harapkan untuk duduk mengantri hingga ada panggilan.

6. Kemudian persiakan uang administrasinya dari masing-masing jenis Tarif PNBP SIM sesuai PP no 50 tahun 2010 bisa anda lihat pada gambar berikut ini:

Cara membuat dan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi

Tarif PNBP SIM sesuai PP no 50 thn 2010


  1. Untuk jenis SIM A biaya Pembuatan baru Rp. 120.000 Perpanjangan Rp. 80.000
  2. Untuk jenis SIM B1 biaya Pembuatan baru Rp. 120.000 Perpanjangan Rp. 80.000
  3. Untuk jenis SIM B2 biaya Pembuatan baru Rp. 120.000 Perpanjangan Rp. 80.000
  4. Untuk jenis SIM C biaya Pembuatan baru Rp. 100.000 Perpanjangan Rp. 75.000
  5. Untuk jenis SIM D biaya Pembuatan baru Rp. 50.000 Perpanjangan Rp. 30.000


7. Dan kemudian anda akan di minta untuk Foto, sidik jari jempol, tanda tangan. Untuk beda alamat pada sim lama dengan SIM baru ini bisa anda sekalian usulkan perubahan alamatnya. Dan silahkan anda tunggu lagi tidak lama lagi SIM anda jadi.

Demikianlah tadi Cara membuat dan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi untuk para pemursa blog tentangwebsites.blogspot.com sekalian agar kita aman dan nyaman saat berkendaraan di jalan tol yang memilki garis putih. Adanya jalan tol yang bergaris putih adalah salah satu dasar pak polisi operasi jalan lintas. Semoga bermanfaat. Salam

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Cara membuat dan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi)"

  1. sudah punya sim tapi habis kerampokan, hilang semuanya, jdi ingat masalah ini, :(

    ReplyDelete
  2. waduh mbka Amel Liya, ikut bela sungkawa nee, dan agar bisa lebih hati-hati ke depannya...

    ReplyDelete

Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar