Cara Registrasi ulang kartu All Operator
Cara Registrasi ulang kartu All Operator, Baiklah pemirsa blog tentangwebsites, kali ini akan saya bagikan Cara Me-Registrasi ulang/Daftar ulang kartu SIM All Operator/semua operator, semua provider. langkah ini sangatlah penting dan untuk segera kalian lakukan jika tidak ingin kartu sim telephon anda diblokir oleh pemerintah dalam hal ini Keminfo. Sebelumnya telah saya bagikan cara registrasi ulang pada kartu provider Telkomsel dan indosat serta XL/Exis dan sekarang akan saya kumpulkan disini agar lebih mudah kalian pahami semua, walaupun sebenarnya sama, namun tetap ada sedikit perbedaan.
Sesuai Siaran Pers Keminfo No.187/HM/KOMINFO/10/2017 Tertanggal 11 Oktober 2017 Tentang Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil, bahwa Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. dan pada poin ketiga tertera ketentuan sebagai berikut:
Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
Wah, tegas kan menteri Keminfo kita bapak Rudiantara, jadi bagi kalian yang tidak mau meregistrasi ulang kartu bisa saja kartu sim anda akan di Blokir, menurut informasi yang saya dapatkan sebelumnya pemblokiran akan di terapkan secara bertahap setelah tanggal 28 februari, jadi setelah tanggal 28 februari pada 15 hari kedepannya Kartu akan di blokir hanya sebatas pemblokiran panggilan keluar dan pengiriman SMS, dan jika pada 15 hari tersebut masih juga belum di registrasi ulang maka kartu akan di blokir dari seluruh layanan termasuk jaringan data. Salinan penetapan bisa kalian baca pada Peraturan Keminfo nomor 14 tahun 2017
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen seperti penanggulangan penipuan dan lain sebaagainya serta untuk kepentingan national single identity.
Sesuai Siaran Pers Keminfo No.187/HM/KOMINFO/10/2017 Tertanggal 11 Oktober 2017 Tentang Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil, bahwa Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. dan pada poin ketiga tertera ketentuan sebagai berikut:
Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
Wah, tegas kan menteri Keminfo kita bapak Rudiantara, jadi bagi kalian yang tidak mau meregistrasi ulang kartu bisa saja kartu sim anda akan di Blokir, menurut informasi yang saya dapatkan sebelumnya pemblokiran akan di terapkan secara bertahap setelah tanggal 28 februari, jadi setelah tanggal 28 februari pada 15 hari kedepannya Kartu akan di blokir hanya sebatas pemblokiran panggilan keluar dan pengiriman SMS, dan jika pada 15 hari tersebut masih juga belum di registrasi ulang maka kartu akan di blokir dari seluruh layanan termasuk jaringan data. Salinan penetapan bisa kalian baca pada Peraturan Keminfo nomor 14 tahun 2017
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen seperti penanggulangan penipuan dan lain sebaagainya serta untuk kepentingan national single identity.
Cara Registrasi dan registrasi ulang kartu All Operator
Baiklah kembali ke pembahasan, yaitu cara registrasi ulang kartu sim untuk semua operator, Namun sebelumnya kalian ketahui juga cara meregistrasi/daftar untuk kartu perdana jika suatu saat kamu membeli kartu sim baru berikut ini, Silah ketik format SMS:
1. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK#
2. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
3. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
Untuk NIK dan Nomor KK bisa kalian dapatkan pada Kartu keluarga seperti pada gambar di atas. Dan jika sudah lengkap mengetik format sms di atas, silahkan kamu kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Cara Registrasi ulang kartu All Operator
1. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
2. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
3. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
Kemudian silahkan kamu kirim Format sms di atas ke Nomor 4444.
Registrasi selalu Gagal?
Lalu bagaimana jika langkah di atas selalu gagal..? tidak menutup kemungkinan langkah di atas ada kendala yaitu gagal seperti yang pernah saya alami belum lama ini, jadi solusinya silahkan kamu hubungi nomor call center customer service operator yang bersaangkutan, pada waktu itu kebetulan saya meregistrasi ulang kartu Telkomsel jadi saya langsung hubungi nomor 188 dan ternyata di sana langsung di sambut dengan informasi Registrasi ulang kartu juga, dan silahkan kamu ikuti langkah-langkahnya, alhamdulillah saya berhasil dengan cara call center tersebut. dan jika nomor kartu anda adalah xl mungkin perlu kamu coba juga registrasi ulang secara Online. Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Salam.
0 Response to "Cara Registrasi ulang kartu All Operator"
Post a Comment
Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar