Cara Registrasi ulang kartu SIM bagi WNA (Warga Negara Asing)
Cara Registrasi ulang kartu SIM Bagi WNA atau Warga Negara Asing yang tinggal Negara Indonesia bisa karena memang tempat kerjanya berada di Indonesia atau lain sebagainya, saya membuat artikel mengenai cara meregistrasi ulang kartu SIM bagi WNA ini karena ada Komentar dari WNA menanyakan hal tersebut pada artikel sebelumnya yang bunyinya kira-kira sebagai berikut:
"WNA Mas, Warga Negara Asing yang punya urusan bisnis di Indo jadi sering bolak balik Indonesia dan pegang Kartu sim operator Indo utuk kemudahan urusan komunikasi tiap tiba di Indo saja, nah gak mungkin punya KK dan NIK dong"
Dengan adanya pertanyaan tersebut tidak langsung jawab karena saya juga sebenarnya bingung,;) dan tidak akan menjawab dengan sembaarang tanpa ada pengetahuan, jadi langsung saya tanyakan kepada orang yang kompeten dalam bidang Komunikasi dan Informasi ini, dan kebetulan ada teman Chat by email yang bekerja di Direktorat Jendral Kementerian Informasi dan Komunikasi Publik yaitu ibu Aisyah Novanarima dan berikut jawabannya:
Dari jawaban beliau berarti untuk langkah Registrasi ulang kartu SIM bagi WNA atau Warga Negara Asing yang hidup di Indonesia dan menggunakan Kartu SIM provider Indonesia yaitu dengan cara:
Keterangan:
Kitas adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali.(www.bisaberes.com/prosedur-perizinan-kitas.html)
Dan langsung saja bilang ke customer service bahwa anda akan melakukan registrasi ulang kartu yang anda gunakan agar tidak kena Blokir. demikian tadi Informasi yang bisa kami bagikan untuk para pemirsa blog tentangwebsites sekalian, semoga bermanfaat. Silahkan simak juga Cara Registrasi ulang kartu Sim semua Operator
"WNA Mas, Warga Negara Asing yang punya urusan bisnis di Indo jadi sering bolak balik Indonesia dan pegang Kartu sim operator Indo utuk kemudahan urusan komunikasi tiap tiba di Indo saja, nah gak mungkin punya KK dan NIK dong"
Dengan adanya pertanyaan tersebut tidak langsung jawab karena saya juga sebenarnya bingung,;) dan tidak akan menjawab dengan sembaarang tanpa ada pengetahuan, jadi langsung saya tanyakan kepada orang yang kompeten dalam bidang Komunikasi dan Informasi ini, dan kebetulan ada teman Chat by email yang bekerja di Direktorat Jendral Kementerian Informasi dan Komunikasi Publik yaitu ibu Aisyah Novanarima dan berikut jawabannya:
Dari jawaban beliau berarti untuk langkah Registrasi ulang kartu SIM bagi WNA atau Warga Negara Asing yang hidup di Indonesia dan menggunakan Kartu SIM provider Indonesia yaitu dengan cara:
- Datangi langsung Gerai Resmi Provider yang bersaangkutan
- Bawa KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
- Paspor
Keterangan:
Kitas adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali.(www.bisaberes.com/prosedur-perizinan-kitas.html)
Dan langsung saja bilang ke customer service bahwa anda akan melakukan registrasi ulang kartu yang anda gunakan agar tidak kena Blokir. demikian tadi Informasi yang bisa kami bagikan untuk para pemirsa blog tentangwebsites sekalian, semoga bermanfaat. Silahkan simak juga Cara Registrasi ulang kartu Sim semua Operator
0 Response to "Cara Registrasi ulang kartu SIM bagi WNA (Warga Negara Asing)"
Post a Comment
Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar