Registrasi kartu SIM selalu gagal? Berikut Penyebab dan Solusinya

Registrasi kartu SIM selalu gagal? Berikut Penyebab dan solusinya, Baiklah pemirsa blog tentabgwebsites kali ini akan saya bagian tentang Penyebab serta solusi saat registrasi ulang kartu sim yang selalu gagal dengan Format sms ke call center all operator 4444.

Setidak ada beberapa dasar saya membuat artikel tentang registrasi yang selalu gagal ini serta penyebab dan solusinya.

Pertama, setidaknya saya aktif baca web resmi Kominfo

Kedua, aktif mengikuti perjalanan berita tentang registrasi tersebut di televisi, karena saya aktif membuat artikel jadi buat dasar acuan artikel.

Ketiga Konsultasi langsung dari teman chat by email yang kebetulan bekerja di bidangnya, Direktorat Kementerian Informasi dan Komunikasi Publik Ibu Aisyah Novanarima

Registrasi kartu SIM selalu gagal? Berikut Penyebab dan Solusinya


Saya pantau terus di web Kominfo hingga mengeluarkan SK (Peraturan Keminfo Nomor 14 tahun 2017), Jadi memberikan sebuah pengetahuanku yaitu ada 3 cara untuk registrasi kartu:

3 Cara Registrasi & Registrasi Ulang Kartu

1. Format Sms, Caranya ada di sini
2. Via Online, Caranya ada di sini
3. Datangi Gerai terdekat (Datangi langsung ke Grapari/Galeri Operator terdekat)

Syarat-syarat Registrasi/Registrasi Ulang Kartu SIM:

1. No KTP/Nik
2. No KK
3. KITAS (Keterangan Izin Terbatas) bagi WNA
4. Paspor, bagi WNA

Penyebab selalu gagal saat registrasi kartu

Nah jika kebetulan kalian mengalami hal uang sama yaitu selalu gagal saat melakukan registraai ulang via sms bisa di sebabkan beberapa hal.

Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza menyatakan, ada sejumlah penyebab kegagalan dalam melakukan regristrasi.
"Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK," kata Noor Iza.

Dia menjelaskan, jika saat nomor NIK serta nomor KK masih belum tervalidasi, bisa jadi kalau data pengguna masih belum masuk dalam database Kependudukan dan Perencanaan Sipil Kemendagri.

"Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna" ujarnya.

Hal lain yang menjadi penyebab kegagalan dalam registrasi kartu SIM prabayar, kata Noor Iza, adanya perbedaan format regristrasi antar operator. Sehingga pengguna yang akan melakukan registrasi harus sesuai dengan format operatornya.

"Data kependudukan yang digunakan memang hanya nomor NIK dan nomor KK, tapi operator mendesain sistem di dalamnya sehingga format bisa berbeda. Nanti tanggal 30 Oktober, operator akan melakukan broadcast tata cara registrasi sehingga pengguna bisa mengikutnya," kata dia.

Sekedar informasi, sampai sekarang ini Kominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar, yaitu NIK#NomorKK#
Sedangkan untuk pelanggan lama dapat menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Sejumlah operator memiliki format yang berbeda.


  • Untuk kartu SIM perdana Indosat, Smartfren, dan Tri  menggunakam fotmat : NIK#NomorKK#
  • sedangkan XL Axiata menggunakan : Daftar#NIK#Nomor KK Daftar#NIK#Nomor KK
  • dan untuk Telkomsel memakai : Reg (spasi) NIK#NomorKK.


Dari pernyataan Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza diatas bisa kami simpulkan beberapa Penyebabnya dari registrasi yang selalu gagal berikut ini:

1. Pengguna belum mengikuti Rekaman E-KTP (KTP Elektronik) sehingga data identitas pengguna belum masuk dalam database di Disdukcapil, padahal para operator memvalidasinya menggunakan data yang ada di database disdukcapil tersebut karena memang diberikan hak akses (terbatas)

2. Format SMS nya yang kurang benar, dari masing-masing privider memang agak sedikit berbeda, Kamu bisa mengetahui cara penulisan format sms dilengkap all operator di sini

Solusi Selalu Gagal Registrasi kartu Sim via sms:

1. Lakukan registrasi format SMS tersebut hingga 5 kali ke no call center all operator 4444 dan nantinya akan ada pesan lain dengan perintah format lain dari operator yang bersangkutan

2. Via online , Jika kamu masih gagal melakukan cara di atas maka bisa kalian lakukan juga secara online.

3. Jika masih belum berhasil memggunakan cara online maka datangi langsung ke Gerai (Grapari/Galeri) terdekat bertemu operator masing-masing Provider (biasanya ada di kawasan kota)

4. Bagi WNA (Warga Negara Asing), Langsung datang ke Gerai terdekat dengan membawa KITAS (Keterangan Izin Terbatas) dan Paspor.

Pemberlakuan untuk registrasi kartu SIM prabayar ini dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017 dan berahir tanggal 28 Februari 2018. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pemirsa blog tentabgwebsites sekalian. Baca juga Cara registrasi kartu secara online semua operator

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Registrasi kartu SIM selalu gagal? Berikut Penyebab dan Solusinya"

Post a Comment

Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar