Bappebti tetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka

Bappebti resmi tetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka, Baiklah pemirsa blog tentangwebsites, setelah menunggu yang cukup melelahkan mengenai kabar kedepan mengenai cryptocurrency (uang kripto) atau mata uang digital ahirnya Bappebti resmi menetapkan crypto currency ini sebagai subjek perdagangan berjangka.

Kabar ini tentunya menjadi kabar gembira bagi pelaku investor crypto currency. kini developer, investor, para trader akan tidak was-was lagi selama berkecimpung didunia cryptocurrency untik mengumpulkan hasil melalui tehnik masing-masing. karena Pemerintah sudah mulai mendukung uang digital ini.

Bappebti tetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka

Disisi lain dianggap juga kurang menarik jika cryptocurrency sudah di susupi pemerintah, karena nantinya akan ada kebijakan baru dari pemerintah yang terkait, seperti OJK, BI Pasti akan masuk dalam perundingan ini, akan final ke Pajak, dan dengan adanya Pajak inilah akan semakin kuat. namun jadi terasa kurang greget hehe

Sebelumnya ada kabar ramai yang membuat dampak bitcoin jeblok yaitu "BI Melarang Transaksi menggunakan Bitcoin di indonesia" padahal masalah dilarangnya bitcoin itu sebagai alat transaksinya atau alat bayar. yang mana alat transaksi yang sah di Indonesia hanya Rupiah, jadi bitcoin tidak sah. emang sudah ada yang mengguanakn Bitcoin sebagai alat transaksi? ada pada saat itu di bali sudah ada yang menyediakan

BI melarang menggunakan Bitcoin atau cryptocurency lainnya sebagai pembayarn yang sah di Indonesia tapi kalau untuk trading masih bisa di gunakan, karena harga dari Bitcoin dan Alt koin itu sangat ber Fluktuasi atau berubah - ubah tidak seperti rupiah, dan juga mata uang yang sah di Indonesia yaitu Rupihan bukan crypto ini. juga demi melindungi masyarakat, nah kalau seandainya harga Bitcoin kembali menjadi 1$ kan yang rugi masyarakat juga, dan itu berdampak jg bagi negara.

Baiklah kembali ke pembahasan, bahwasanya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Beppebti.

Seperti yang dilansir oleh KONTAN.CO.ID "Saat ini Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa. Sudah ditetapakan dua tiga hari lalu, cuma saya belum tahu nomor Surat Keputusannya," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Beppebti Dharma Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis malam (31/5) lalu.

Yoga mengatakan, keputusan itu diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil kajian itu, menurut Yoga, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.

Yoga mengatakan, keputusan itu diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil kajian itu, menurut Yoga, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.

Setelah menetapakan kripto sebagai subjek komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka, menurut Yoga, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan kripto sebagai komoditi, seperti soal perusahaan exchanger, walletdan mining. Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Soal perpajakannya pun akan diatur. Oleha karena itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan dilibatkan. Menurut Yoga, pelaku usaha mengusulkan perdagangan kripto dikenakan pajak final seperti halnya perdagangan di bursa pasar modal.

Peraturan lebih lanjut ini juga mengatur soal upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya melalui kripto. Karena itu, PPATK dan Densus88 Mabes Polri akan dilibatkan.

Pararel dengan langkah pemerintah menyusun peraturan lebih lanjut terkait kripto, Bappebti juga meminta bursa kripto yang sudah eksis seperti Indodax atau komunitas kripto lainnya untuk membuat proposal yang berisi spesifikasi kontrak atau produk dan tata cara atau mekanisme perdagangan.

Simak Juga: Cara membuat wallet di bitcoin.id atau indodax

Spesifikasi produk atau kontrakanatara lain mencakup informasi jenis kripto apa saja yang diperdagangkan dan fraksi harga atau tick size. Sedangkan tata tertib perdagangan antara lain mencakup jam perdagangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan bila ada persoalan antara pengelola dan investor atau nasabah. "Sekarang kami menyerahkan kepada bursa untuk mempersiapakan diri untuk menyusun proposalnya yang konkret," ujarnya.

Proposal ini diajukan kepada Kepala Bappepti untuk dipertimbangkan dan ditetapakan bila disetujui.

Dalam peraturan lebih lanjut yang akan dibuat Bappebti, juga akan diatur soal penyimpanan dana nasabah. Yoga mengatakan, nantinya dana nasabah atau investor tidak disimpan oleh perusahaan exchanger. Tetapi, oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Hal ini menurutnya untuk mencegah hilangnya dana nasabah baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan.

"Jadi, nanti setiap rekening yang masuk ke dalam transaksi ini, exchanger akan dibukakan account oleh kliring. Nanti semua dana nasabah masuk ke kliring, dipegang oleh pihak ketiga yang independen, exchanger hanya jadi market place-nya saja atau engine -nya nanti," ujarnya.

Dengan demikian, tidak perlu takut lagi bahwa cryptocurrency diakui di mata pasar saham, ada harga, ada kenaikan ada penurunan bisa di beli, bisa di jual, bisa di transfer, bisa du trupiahkan dll. Salam Spirit dan siap dengan teknologi mata uang Digital. din Indonesia bisa kamu belijual uang cripto ini di INDODAX

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Bappebti tetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka"

  1. Saya sih seneng dengar berita tentang investasi bitcoin ini mulai di beri ruang dan legalitas, terlebih kalau ada undang-undang konsumen khusus untuk keamanan nasabah, jadi kalau suatu saat ada kendala sama exchange tempat trading bisa sedikit lega karena ada bantuan hukum..... Penting!!! kalo ada pajak jangan gede-gede aja.. 😊

    ReplyDelete

Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar