Cara daftar pembayaran pajak online

Cara daftar pembayaran pajak online, Baiklah pemirsa blog tentangwebsites.blogspot.com kali ini akan saya bagikan panduan atau langkah-langkah untuk Cara daftar pembayaran pajak online, bagi kalian pribadi, Lembaga yang telah memilki NPWP, maka akan mudah melakukan pembayaran pajak jika di lakukan secara online. pembayaran pajak memang sangatlah penting, sebagai warga negara yang baik tentunya harus mendukung program perpajakan ini, dan apalagi Indonesia yang perekonomian yang lemah dengan adanya Amnesti Pajak bisa lebih meningkatkan kualitas perekonomian Indonesia.

Nah, Bagi kalian Operator madrasa, atau karyawan-karyawan sebuah lembaga/perusahaan maka perlu kalian pahami alur pendaftaran ini. untuk bisa Login ke pembayaran pajak secara online maka anda harus telah mendaftarakan terlebih dahulu NPWP tersebut Caranya:

Langkah-langkah Daftar/Registrasi Pembayaran pajak Online

  1. Pertama silahkan anda registrasi atau melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat berikut djponline.pajak.go.id Nantinya akan muncul laman sebagai berikut:

Cara daftar pembayaran pajak online





2. Nantinya di bawah tampilan pada gambar tersebut terdapat beebrapa pilihan di bawahnya yaitu:
  • Lupa password ? reset di sini
  • Anda belum terdaftar ? daftar di sini
  • Belum menerima link aktivasi ? klik di sini
  • Anda belum memiliki NPWP ? daftar di sini
  • Anda memerlukan bantuan ? hubungi kami di 1 500 200 (Kring Pajak)
  • Nah bagi kalian yang mau registrasi maka silahkan pilih yang nomor 2 yaitu Anda belum terdaftar ? daftar di sini, dan nantinya akan tampil laman sebagai berikut:

Petunjuk:
1. Silahkan kalian isi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perlu anda ketahui yang dimasukkan adalah hanya angkanya saja tanpa tanda titik (.) Ataupun strip (-)
2. EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) bisa kalian dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan. Jadi pada menu ini kalian isi kode EFIN yang telah anda dapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak, berarti sebelum anda melakukan pendaftaran, terlebih dahulu anda ajukan nomor EFIN ini ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP terdekat baru bisa di lanjut, dengan membawa Foto copy Npwp dan Ktp yaang bersangkutan.
3. Isi kode Chapta yang tersedia di atasnya
4. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Syarat mengajukan E-FIN

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Serta mengisi formulir (tersedia di kantor pajak)
Setelah kamu mendapatkan kode e-fin baru bisa mendaftarkan agar bisa
Melakukan pembayaran pajak secara online, setelah kamu mengisi form yang telah tersesedia dan klik tombol verifikasi seperti pada gambar di atas maka nantinya akan muncul laman sebagai berikut:

Pada laman inilah kamu buat password atau kata sandi untuk login ke Djp efeeling nantinya, untuk kode password/sandi tidak harus sama dengan password/kata sandi email yang anda daftarkan. Kemudian silahkan klik "Simpan" dan kemudian silahkan cek email yang telah anda daftarkan tadi karena butuh konfirmasi dengan cara klik tautan yang ada pada email masuk tersebut dari pihak dirjen pajak seperti pada gambar berikut:


Rentan antara daftar dan konfirmasi jangan sampai terlalu lama hingga melebihi 24 jam, karena waktu konfirmasi hanya di beri waktu 24 jam lamanya. Dan setelah kamu klik konfirmasi dengan mengeklik tautan yang telah di kirim oleh dirjen pajak maka nantinya akan ada notifikasi bahwa konfirmasi telah sukses seperti pada gambar berkut:


Setelah kalian selesai melakukan registrasi dan konfirmasi maka sudah bisa melakukan login ke djp online atau efeeling, hak akses nantinya bisa kamu tambah misalkan ingin melakukan pembayaran pajaknya dengan cara menambah hak akses ke e-billing atau e-form. Kini pembaran pajak secara online sudah bisa kamu lakukan dengan mudah tanpa lagi mengantri panjang.  Demikianlah langkah-langkah daftar/registrasi  pembayaran pajak secara online, semoga bermanfaat. Simak juga Langkah-langkah upload emis offline desktop

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara daftar pembayaran pajak online"

Post a Comment

Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar