Akibat tidak Registrasi Ulang Kartu

Baiklah pemirsa blog tentangwebsites, Beberapa bulan terahir ini Keminfo Bapak Rudiantara memberikan sebuah Kebijakan yang fenomenal yaitu mewajibkan para pengguna kartu baik Perdana maupun pengguna lama untuk registrasi menggunakan Identitas yang valid yaitu menggunakan nomor Nik dan KK. Nah apakah akibat jika kita tetap tidak melakukan/tidak mau meregistrasi ulang menggunakan Nik fan KK tersebut..?

Pertanyaan ini yang sering ditanyakan oleh para pengguna kartu all operator, karena kebijakan baru yang sudah di tetapkan ini berlaku bagi seluruh provider operator baik Telkomsel, Indosat, exis/Axiata, Xl, 3 dan smartfrend, dan juga mulai kapan dan hingga kapan Kebijakan ini akan di berlakukan..? Berikut akan saya ulas sedikit tentang alurnya.

Akibat tidak Registrasi Ulang Kartu

Pertama Mulai kapan Kebijakan di mulai..? yaitu terhitung per tanggal 31 Oktober kemarin Kebijakan sudah di berlakukan untuk melakukan regitrasi kartu perdana dan juga meregistrasi ulang bagi pengguna lama menggunakan nomor Ktp atau NIK dan No KK.

Lalu Sampai Kapan Batas Registrasi Ulang Kartu Prabayar? yaitu Registrasi ulang kartu prabayar diberi waktu 4 bulan, yaitu mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Akibat tidak melakukan Registrasi Ulang

Jika tetap tidak melakukan registrasi ulang pada kartu yang telah digunakan hingga tanggal 28 Februari 2018 maka Kartu akan di blokir sebatas tidak bisa melakukan panggilan Keluar dan Pengiriman SMS yang mana Pengguna akan di beri waktu selama 15 hari.

Dan jika hari ke 15 masih belum juga meregistrasi kartu perdana dan kartu lamanya maka Kartu akan di Blokir dari seluruh layanan kartu tersebut termasuk data Internet

Boleh input data Orang Lain..?

Sehubungan data yang akan dmasukkan menggunakan nomor KK dan eKTP jadi kita tidak bisa sembarangan input data, Mungkin kalian sudah ikut rekaman E-Ktp kan..? nah dari situlah para operator diberikan akses untuk mengecek dan memvalidasi kepemilikan NIk dan KK tersebut namun hanya sebatas itu tidak lebih. jadi data harus sesuai No Nik dan KK kita masing-masing.

Dan jika ada data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang benar sesuai dengan yang tertera pada E-KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Satu Orang Banyak Kartu..?

Bisa saja Kalian memiliki beberapa kartu namun juga wajib di sisi dengan data kamu yang sesuai NIK dan KK, agar semua terdeteksi bahwa Nomor tersebut adalah nomor anda. Jadi jika kalian masih cinta dengan nomor kartu telephon tunggu apa lagi, silahkan kamu registrasi sekarang juga caranya ada di sini : Cara Registrasi Ulang Kartu

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Akibat tidak Registrasi Ulang Kartu"

  1. Kenapa sudah dilakukan pemblokiran panggilan keluar dan sms pada hari pertama registrasi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya tidaklah waktu masih longgar hingga 28 februari 2018 nanti. baru nanti setelah tanggal tersebut kalau masih belum registrasi ulang kartilu akan di blokir sebatas panggilan dan sms.

      dan pemblokiran akan dilakukan secara bertahap hingga di blokir semua layanan termasuk data internet

      Delete
  2. kalo punya ku nomor anda sudah terdaftar tpi saat saya tulis reg anda sudah terdaftar sblmnya
    turs pnya saya sdh terdaftar ya sob

    ReplyDelete
    Replies
    1. la sudah daftar apa belum?
      trus daftarnya dulu sudah menggunakan Nik dan KK apa tidak. kalau sebelumnya telah daftar menggunakan NIK asal-asalan silahkan daftar ulang lagi.

      Delete

Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar