Begini alur Validasi Registrasi ulang Kartu Sim

Begini alur Validasi Registrasi ulang Kartu Sim hingga dipercaya keakuraatannya dan bisa meminimalisir kepalsuan identitas pada kartu sim serta bisa menerapkan single edentity sehingganya Tindak penipuan akan bisa berkurang. Sudahkah kalian registrasi ulang pada kartu sim telephon anda..? atau malah mau beli kartu baru..? perlu kalian ketahui setelah Sk Keminfo di tetapkan maka para Pengguna baik pengguna kartu perdana maupun lama harus meregistrasi ulang kartunya menggunakan No Nik dan KK masing-masing, dan jika kebetulan kamu menggunakan kartu lama dan dulu daftarnya /Registrasinya menggunakan nomor NIK asal-asalan atau menggunakan nomor NIK orang lain maka segeralah meregistrasi ulang kartu anda karena jika tidak registrasi ulang maka kartu sim anda bisa saja di Blokir oleh Kemnfo.

Begini alur Validasi Registrasi ulang Kartu Sim

Informasi ini bukan HOAX/Bohong, sudah di SK kan yaitu SK Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. juga sudah disiarkan di televisi juga oleh bapak menteri Rudaintara selaku Keminfo yang mana untuk para pengguna sim perdana harus menggunakan identitas yang valid yaitu menggunakan nomor NIK dan KK yang telah terekam pada E-KTP, begitu juga bagi para pengguna lama untuk meregistrasi ulang kartunya menggunakan No NIK dan KK juga.

Lalu bagaimana sih alurnya, kok bisa tervalidasi hanya dengan nomor NIK dan KK..? ternyata Keminfo bekerja sama dengan Disdukcapil untuk bisa akses data kependudukan bagi yang sudah terekam identitasnya pada E-KTP. untuk lebih jelasnya simak alurnya berikut ini:

Alur Validasi Registrasi kartu SIM

Seperti yang telah tertulis di media JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?

"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, Rabu (11/10/2017).

Beliau juga mengatakan "Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap"

Baca juga : Akibat tidak mau Registrasi Ulang Kartu

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti registrasi NIK dan nomor KK miliknya. NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.

"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.

Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Jadi mari kita dukung niat baik bapak menteri Keminfo dengan cara meregistrasi ulang kartu sim dengan identitas yang valid, saya pun sudah melakukan dan berhasil langkah-langkahnya pun sangan mudah dan cepat, jika kalian menggunakan kartu dengan provider Telkomsel maka bisa baca panduan berikut ini: Cara registrasi ulang kartu Telkomsel

Dan jika kalian menggunakan kartu dengan provider Indosat bisa menggunakan cara yang ini: Cara registrasi ulang kartu Indosat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua sampai jumpa salam.

Subscribe to receive free email updates:

6 Responses to "Begini alur Validasi Registrasi ulang Kartu Sim"

  1. Dengan dikeluarkannya SK Keminfo, ternyata himbauan kepada masyarakat selama ini bukan hanya wacana saja ya gan. Wah, demi keamanan dan kenyamanan harus segera registrasi ulang nih ��

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tebar Pesona Travel, benar mas informasi untuk registrasi ulang ini bukan Hoax namun benar adanya, ayo segera registrasi ulang kartu simnya.😊

      Delete
  2. Lalu bagaimana dengan WNA pemegang kartu SIM Indonesia yang tidak memiliki kartu keluarga dan NIK?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kok bisa tidak memilki NIK pak..? seharusnya ikut perekaman KTP Elektronik jika ingin di akui sebagai Warga Negara yang sah secara Hukum.

      mungkin solusinya lakukan terlebih dahulu perekaman KTP elektronik atau perbaharui KK induk Kependudukan yang ada di Indonesia yang sebelumnya belum terekam oleh E-KTP

      Delete
  3. WNA Mas, Warga Negara Asing yg punya urusan bisnis di Indo jd sering bolak balik Indo dan pegang Kartu sim operator Indo utk kemudahan urusan komunikasi tiap tiba di Indo aja, nah gak mungkin punya KK dan NIK dong...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Shelly, Ups! maaf sist hehe WNA ya,

      Terima kasih kunjungannya,


      Jadi Untuk WNA bisa langsung daftar ke Gerai/Galeri resmi operator ya.. Jangan lupa bawa KITAS/ tanda pengenal lainnya.

      Delete

Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar