Situs ICMI diblokir duluan setelah usul blokir Google dan youtube

Apakah anda pemirsa ingin tahu apa jadinya jika ada sebuah organisasi yang memiliki usul padahal usulan tersebut baik namun terlalu panatik untuk saya nilai, yaitu usul untuk search engine Google serta media sosial berbasis vidio yaitu youtube di blokir dari kawasan Indonesia, karena dari google inilah pornografi dengan mudah beredar, demikianlah sebuh cuplikan dari pernyataannya. ICMI atau Kepanjangan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini didirikan oleh Bacharuddin Jusuf Habibie, Atau bapak mantan presiden indonesia BJ Habibie. ICMI ini telah dibentuk dan berdiri pada tahun 1990 tepatnya pada tanggal 7 Desember di Kota Malang tahun 1990 juga tepat tanggal 6 hingga 8 Desember. pada pertemuan itu pula terpilih Bapak Baharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibi) sebagai ketua ICMI yang kali pertama. sedangkan untuk saat ini Ketua Umum ICMI tahun 2015/2020 adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H yang telah terpilih pada Muktamar VI dan Milad yang ke-25 ICMI tepatnya di Hotel Lombok raya, Mataram, NTB (Nusa Tenggara Barat), Ahad 13 Desember 201.

Usulan agar Google dan youtube di blokir

Baru-baru ini ICMI memiliki sebuah inisiatif atau usulan untuk di blokir search engine atau mesin telusur Google dan Youtube dari wilyah Indonesia, jadi berita yang center di media masa baik dari internet, facebook, twitter serta televisi di rumah anda bahwa seorang pejabat ICMI mengusulkan pemblokiran YouTube dan Google terkait pornografi, adalah benar adanya, namun apa yeng terjadi setelah usulan itu mencuat? boro-boro di kabulkan, usulan belum jelas di terima atau belum malah Situs web ICMI pusat sudah di blokir oleh para hacker sang peretas. hal ini menjadi sebuah bukti bahwa banyak yang tidak setuju jika google dan youtube itu di blokir.

Kalau menurut saya pribadi, usulan dari Salah satu pejabat ICMI tersebut terlalu panatik, yang namanya search engine Google itukan bersifat netral "Baik jika digunakan pada hal yang baik, dan Jelek jika digunakan pada hal yang kotor pula" jadi search engine google itu tidak bersalah, kenapa harus di blokir. begitu juga dengan media sosial yang berbasis vidio yaitu youtube juga di usulkan untuk di blokir, wah bisa-bisa aja ICMI ini memiliki usulan dengan mudah di ceploskan seperti itu tanpa rembuk terlebih dahulu dengan para publisher Adsense seperti saya, haha. padahal dengan google inilah ada sebuah tmbahan pendapatan untuk beli susu anak, kok malah akan di blokir, terus terang saya juga tidak setuju (sama sekali).

Selain dari pada itu jika ICMI tetap beresi keras ingin situs Google dan youtube itu di blokir dari Indonesia, maka menurut saya kapan majunya?, bisa jadi generasi penerus akan terkendala dengan alat komunikasi yang satu ini (Search google) sehingga pada saat negara tetangga sudah berdiri tegak negara kita masih duduk anteng-anteng saja, tanpa kemajuan yang jelas. jika bertujuan untuk menghadang sebuah kemaksiatan misalnya, maka sangat Ok-Ok saja niat dan tujuannya, namun apakah bisa semudah itu untuk di terapkan menutub search engine seperti Google?

Reaksi Pemerintah dari usulan seorang anggota ICMI

Jika saya amati dari para jajaran pemerintahan yang punya wewenang atas hal ini sepertinya tidak setuju juga dengan usulan ICMI untuk memblokir google dan Youtube, seperti halnya :

Menkominfo memiliki pernyataan : Indonesia Tak Mungkin Tiru China Blokir Google dan Youtube

JK (Jusuf kalla) selaku wakil presiden RI : YouTube dan Google Tidak Semua Porno, Kita Cari Ilmu juga di Situ.

Ketum ICMI Jimly: Tak Mungkin Melarang Google dan Youtube, Hanya Perlu Filter

Berarti Ketua dari ICMI sebenarnya juga kurang setuju dengan pemblokiran Google dan youtube yang menjadi usulan dari salah satu organisasi tersebut. Lalau usulan siapakah tentang pemblokiran google dan yaho tersebut? menurut berita yang telah saya baca dari berbagai macam web informasi salah satunya adalah Detik.com, ternyata pemblokiran mesin telusur Google dan medsos youtube adalah Usulan atau Pernyataan Sekjen ICMI Jafar Hafsah, Jadi Ketua ICMI menegaskan bahwa usulan tersebut bukan sikap resmi organisasi.

Lebih lanjut ia mengemukakan "Itu bukan sikap resmi ICMI. Tidak mungkin Google sama Youtube dilarang karena kita bukan China, kalau di China memang dan sudah sepuluh tahun lalu," kata Jimly kepada detikcom, Rabu [8-6-2016].

Pesan Ringan dari Peretas situs ICMI

Dan apa akibatnya Sekjen ICMI Jafar Hafah mempunyai inisiatif seperti itu? ternyata dan ternyata, belum usulan di terima, web situs resmi ICMI di blokir duluan oleg para hacker-hacker yang tentunya juga tidak setuju jika mesin telusur di blokir dari negara Indonesia. awalnya para peretas web tersebut menyusup dan memberi sebuah peringatan saja :
Situs ICMI diblokir duluan setelah usul blokir Google dan youtube
Gambar detik.com
Namun setelah beberapa hari kemudian sudah tidak hanya peringatan dari hacker meninggalkan pengenal Anonymouse (tanpa nama) saja dan meninggalkan pesan seperti yang tertera pada gambar yang telah saya beri tanda kotak merah di atas.

Bakan Situs/web ICMI sekarang sudah tidak bisa di access lagi hanya bertuliskan " This Account Has Been Suspended" jika dalam bahasa indonesia memiliki arti "Akun ini telah ditangguhkan" berarti layanan hosting untuk sementara di hentikan, jika hosting di hentikan ya website tidak bisa di akses.
Baca lebih lengkap : Apa Perbedaan Domain dan Hosting?

Situs ICMI diblokir duluan setelah usul blokir Google dan youtube

Istilah Suspended dalam istilah website memiliki arti " layanan hosting untuk sementara di hentikan" jadi domain, email, file website, dan fasilitas hosting lainnya masih ada, hanya saja tidak bisa di buka / di akses, lalu apa penyebabnya? ada beberapa penyebab jika Website tidak bisa terbuka dengan peringatan Suspended di antaranya yaitu :

1. Pembayaran Layanan Hosting

Siapa tahu anda lupa membayar sewa hosting tersebut, atau saat perpanjangan sewa, malah anda lupa juga, jadi hosting di hentikan. jadi ingat betul jatuh tempo tanggal perpanjangan sewa hosting.

2. Terlalu Membebani Server

Biasanya browser hanya menampilkan kata-kata "Bandwidth Limit Exceeded". berarti situs tersebut memberikan sebuah indikasi mendapatkan kunjungan / visitor dalam jumlah yang masif, bersamaan, serentak dalam waktu yang sama, dalam istilah web hal ini di namakan terkena serangan DDoS yaitu Distributed denial of service. DDos merupakan serangan Paket data dalam jumlah besar ke server. sehingga dengan jumlah paket data yang tak seimbang dengan server dengan waktu yang bersamaan mengakibatkan server melambat.

3. Melakukan Abuse Server

Jika yang ini adalah sebuah pelanggaran Term of service layanan, salah satu contoh adalah SPAM atau Mass e -mailing. Abuse lain yang juga dilakukan oleh pelanggan baik itu disengaja atau tidak adalah tindakan DDOS dengan cara mengirimkan paket data yang sangatlah besar ke arah IP Address target dengan tujuan untuk mematikan layanan internet dari IP Address yang dituju.

Namun apa jadinya sekrang sudah sudah tidak lagi peringatan "Bandwidth Limit Exceeded" namun lebih tumbang lagi dengan kata ini " This Account Has Been Suspended " semoga lekas kelar dengan baik, serta mau memikirkan juga nasib kami selaku Publisher AdSense dari Google. Baca juga Para hacker ini membuat saya lebih termotivasi

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Situs ICMI diblokir duluan setelah usul blokir Google dan youtube"

  1. Haha.. saya ngakak mas pas baca baris kalimat Rembuk sama Publisher AdSense. Haha..

    ReplyDelete
  2. Haha, itulah mas, yang tidak saya setuju tidak musyawarah terlebih dahulu dengan kita selaku publisher AdSense penayang iklan dari Google.:)

    ReplyDelete

Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar