Cara Registrasi ulang kartu Telkomsel

Cara Registrasi ulang kartu Telkomsel, Baiklah pemirsa blog tentangwebsites, Langsung saja ya, tentunya kalian sudah mendengar informasi tentang kebijakan baru dari Keminfo Bapak Rudiantara yaitu Wajib bagi pemilik/Pengguna kartu all operator baik Simpati, XL, Indosat, 3 dan Exis, yaitu untuk meregistrasi ulang kartunya mulai Per tanggal 31 Oktober 2017, Awal kami kedapatan informasi ini yaitu via SMS pengirim KEMINFO@ dengan himbauan sebagai berikut:

"Per 31Okt 17 Pelanggan wajib registrasi ulang nomor Prabayar dengan validasi No. Kartu Keluarga Info: 188 atau tsel.me/daftarulang"

Sehubungan kartu yang saya gunakan adalah As (Operator Simpati), maka saya kedapatan sms seperti di atas, jika kartu kalian beda (bukan Simpati) kemungkinan berbeda pada ahir kata pada : Info: 188 atau tsel.me/daftarulang". Kabar ini lumayan lagi ramai diperbincangkan baik di media offline maupun Online mengingat akibat jika tidak melakukan registrasi ulang kartu dengan identitas yang benar ini lumayan ngeri, yaitu kartu kalian bisa diblokir dan ahirnya kartu kesayangan kalian tidak bisa digunakan, ngeri kan..? dan alhamdulillah saya sudah registrasi ulang kartu as dan berhasil:

Cara Registrasi ulang kartu Telkomsel


Baiklah langsung saja berikut adalah cara registrasi Kartu Perdana maupun Registrasi ulang kartu lama pada kartu Provider Telkomsel (Simpati, As, loop):
Baca Juga : Baca Juga : Akibat tidak mau Registrasi Ulang Kartu

Langkah-langkah Registrasi ulang kartu Telkomsel

1. Pertama, Untuk Pelanggan baru/Perdana bisa kalian lakukan dengan cara mengirim SMS dengan Format sebagai berikut:
REG(spasi)NomorNIK#NomorKK#
Contoh : REG 1605012345678910#1605012345678911#
Kirim Ke Nomor : 4444

2. Kedua, Untuk untuk pelanggan lama untuk registrasi ulang yaitu dengan cara mengirim via SMS dengan Format:

ULANG(spasi)NomorNIK#NomorKK#
Contoh : ULANG 1605012345678910#1605012345678911#
Kirim Ke Nomor : 4444

Khusus pengguna lama untuk meregistrasi ulang ini berlaku juga selain Provider Telkomsel seperti XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren yaitu dengan cara mendaftar ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG#NomorNIK#NomorKK

Nomor NIK dan Nomor KK sama-sama memiliki 16 digit bisa kalian lihat pada Kartu Keluarga anda, Nik tertera pada daftar tabel, sedangkan No KK tertera di atas (dibawah kata "KARTU KELUARGA"), untuk Nik juga bisa kalian lihat pada kartu identitas KTP anda.


Registrasi kartu simpati gagal..?

Bagaimana jika cara registrasi ulang di atas ada notifikasi gagal..? seperti yang telah saya alami belum lama ini. yaitu solusinya kalian hubungi via telephon pada Nomor 188 (khusus Simpati) dan silahkan kalian ikuti panduan dari customer servicenya, dan alhamdulillah saya berhasil dan dapat balasan "Selamat, Proses registrasi ulang kartu Prabayar anda telah berhasil" dan otomatis identitas kita di ketahui oleh system seperti pada screenshot dia tas, mulai dari Nama lengkap, Alamat dan tanggal lahir. hal ini karena KTP elektronik sudah mulai bekerja yaitu data kita akan terekam oleh system.

Ok demikianlah Cara Registrasi ulang kartu Telkomsel yang belum lama ini saya lakukan dan berhasil, semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua. ayo buruan sebelum tanggal 28 Februari 2018, agar nomor telephon kesayangan kita tidak diblokir oleh pak Rudiantara, he. Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di blog tentangwebsites ini, sampai jumpa dan Salam. Simak juga Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat

Subscribe to receive free email updates:

12 Responses to "Cara Registrasi ulang kartu Telkomsel"

  1. Untuk registrasi kartu lama apakah akan diminta kode outlet ?
    Karena biasanya untuk kartu perdana diminta kode outlet.

    ReplyDelete
  2. Berbagi73, tidak mas, Ternyata mudah dan cepat melalui cara telephon nomor 188 di atas.

    ReplyDelete
  3. Kalo indosat perlu di registrasi lagi ga gan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semua Provider mas wajib registrasi ulang per tanggal 31 oktober 2017 ini.

      Delete
  4. susah sampai 3x gagal aneh???padahal ini sesuia dngan data yg ada

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pastikan data sudah terekam oleh system E-KTP, apakah bapak sudah melakukan perekaman KTP Elektronik..? jika belum seger melakukan perekaman.

      Dan jika nomor yang anda gunakan menggunakan provider Telkomsel silahkan langsung call center 188 nanti akan ada panduan langkah-langkahnya untuk registrasi ulang.

      Delete
  5. semoga pa mentri liat kami sebagi warga yg baik reristasi cuma nik dan kk saja..salah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya rasa degan data BIK dan No KK sudah luamyan kuat pak.

      Delete
  6. Kenpa gak bisa sudah berulang kali tetap aja gak bisa, anehh

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau gagal silahkan lakukan hingga 5 kali, nanti akan ada pesan lain dan diperintah mengirim format lain.

      jika masih gagal coba cara registrasi secara online.

      jika masih gagal lagi silahkan datangi gerai provider terdekat.

      Delete
  7. Kenapa si sekarang registrasi kartu harus menggunakan KK ? jual rumah

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Silahkan Jika Anda Ingin Berkomentar